SURAT PERJANJIAN
ELEKTRONIK
Tentang: Penerbitan Buku
Yang melakukan perjanjian di bawah ini:
- WINTERINFLAME ID, perusahaan penerbitan dan percetakan buku yang berkedudukan di Jl. Haruan 03 Palangka Raya, dan dalam hal ini diwakili oleh Agnes Wiranda bertindak dalam kapasitasnya sebagai pimpinan redaksi (selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”); dan
- Penulis bertempat tinggal di (alamat lengkap Penulis), menurut pernyataannya dalam hal ini bertindak sebagai perwakilan penulis naskah (selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”)
Kedua belah pihak telah sepakat tentang hal-hal yang tercantum dalam butir-butir berikut:
Hak & Kewajiban PIHAK PERTAMA
2.1. PIHAK PERTAMA berhak menjadi satu-satunya pemegang hak terbit buku selama 5 tahun dan/atau selama PIHAK KEDUA belum mencabut hak terbit PIHAK PERTAMA.
2.2.PIHAK PERTAMA berhak mencetak buku dengan sistem POD atau cetak buku berkala sesuai jumlah permintaan setiap bulan tanpa minimal pemesanan setelah masa pra pesan pertama selesai.
2.3.PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan satu eksemplar bukti terbit kepada PIHAK KEDUA.
2.4.PIHAK PERTAMA berhak menjual buku dengan harga yang tercantum pada Butir 1.
2.5.PIHAK PERTAMA berkewajiban mencetak buku dengan rincian yang tercantum pada Butir 1.
2.6.PIHAK PERTAMA berkewajiban melepas hak terbit jika PIHAK KEDUA ingin mencabut hak tebit buku setelah terbit minimal lima tahun.
2.7 PIHAK PERTAMA berkewajiban melayani pemesanan dan pengiriman buku.
2.8.PIHAK PERTAMA berkewajiban melaporkan dan memberikan royalti senilai yang tercantum pada Butir 1 kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal 1-10 setiap bulan jika ada pembelian buku secara online/offline.
Butir 3
Hak & Kewajiban PIHAK KEDUA
3.1 PIHAK KEDUA berhak mendapatkan hasil cetakan dengan rincian yang tercantum pada Butir 1.
3.2 PIHAK KEDUA berhak mencabut hak terbit PIHAK PERTAMA setelah buku terbit minimal lima tahun.
3.3 PIHAK KEDUA berhak mendapatkan pelayanan untuk pemesan dan pengiriman buku.
3.4 PIHAK KEDUA berhak mendapatkan satu eksemplar buku bukti terbit gratis.
3.5 PIHAK KEDUA berhak mendapatkan royalti setiap tanggal 1-10 setiap bulan senilai yang tercantum pada Butir 1 jika ada pembelian oleh pembeli umum.
3.6 PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan satu-satunya hak terbit buku kepada
PIHAK PERTAMA selama PIHAK KEDUA belum mencabut hak terbit PIHAK PERTAMA.
3.7 PIHAK KEDUA berkewajiban menerima sistem cetak buku dengan sistem POD atau cetak buku berkala sesuai jumlah permintaan setiap bulan tanpa minimal pemesanan setelah masa PO berakhir.
3.8 PIHAK KEDUA menyetujui buku dijual dengan harga yang tercantum pada Butir 1 baik secara online ataupun offline.
Butir 4
Penutup
Demikian perjanjian kerja sama ini dibuat dan disetujui dengan tanda tangan elektronik atau konfirmasi setuju secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA oleh PIHAK KEDUA. Surat perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal disetujui.